Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Senin, 25 September 2023 – 13:38 WIB
OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online - JPNN.COM
OJK dicatut memberikan izin kepada judi online. Foto: Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatera Bagian Selatan.

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat judi online, untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa pemblokiran sebagai upaya untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Di samping itu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," ungkap Dian, Senin (25/9).

Sebelumnya, kata Dian, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. 

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. 

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat judi online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close