OJK Pertemukan Bumiputera dan Pemegang Polis
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 dengan perwakilan perkumpulan pemegang polis dan serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II M. Ihsanuddin menyatakan, fasilitasi OJK dilakukan mengingat belum dilaksanakannya pertemuan tersebut pemegang polis yang juga pemegang saham perusahaan mutual seperti AJB Bumiputera oleh manajemen.
"Pertemuan ini akhirnya bisa menjadi forum musyawarah antara manajemen, SP NIBA dan berbagai kelompok atau perkumpulan pemegang polis yang merupakan pemilik dari AJB Bumiputera yang selama ini sulit untuk dipertemukan," kata dia melalui keterangan di Jakarta, Selasa (16/3).
Dia menilai pertemuan itu cukup baik terselenggara, karena manajemen dan perwakilan pemegang polis membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJB Bumiputera (AJBB).
Ihsanuddin menjelaksan, pertemuan itu membahas beberapa isu terkait penentuan masa depan AJBB, antara lain pembentukan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA), implementasi Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, mekanisme penyampaian informasi kondisi AJBB kepada para pemegang polis.
"Ada hal-hal lain juga yang dipandang penting untuk menentukan masa depan AJBB," ujar dia.
Terkait keberadaan BPA AJBB, Ihsanuddin menyebutkan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM telah disampaikan melalui surat OJK No.S-34/NB.23/2020 pada 28 Desember 2020, bahwa masa tugas BPA telah berakhir sejak 26 Desember 2020 lalu.
Ihsanuddin mengatakan, pertemuan tersebut, manajemen AJBB yang diwakili oleh seorang Direktur yaitu Dena Chaerudin sedangkan dua orang komisaris yaitu Zaenal Abidin dan Erwin T. Setiawan meninggalkan pertemuan tanpa pemberitahuan.