Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas

Jumat, 26 Juli 2024 – 17:18 WIB
OJK Tingkatkan Limit Pendanaan Fintech Lending Produktif, Sasar Nasabah Berkualitas - JPNN.COM
OJK tingkatkan limit pendanaan fintech lending produktif, sasar nasabah berkualitas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp 10 miliar. Hal ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Sebelumnya, batas maksimum pinjaman fintech lending hanya sebesar Rp 2 miliar. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.

“Kenaikan batas pinjaman ini merupakan kabar gembira bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia,” ujar Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar.

Entjik menjelaskan bahwa kenaikan batas pendanaan produktif ini akan memberikan akses pendanaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal usaha yang lebih besar.

“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya akses pendanaan yang lebih mudah, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Entjik.

AFPI juga mengapresiasi OJK yang telah mempertimbangkan profil risiko yang berbeda antara pinjaman produktif dan multiguna dalam menyusun aturan ini.

“Pinjaman produktif memiliki jaminan, sehingga risikonya lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman multiguna. Oleh karena itu, AFPI mendukung OJK dalam memberikan kelonggaran batas maksimum pinjaman untuk sektor ini,” kata Entjik.

AFPI menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan, serta berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi industri fintech lending dan UMKM di Indonesia.

Sasar nasabah berkualitas, OJK tingkatkan limit pendanaan fintech lending produktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA