OJK Tunjuk ALUDI sebagai Asosiasi Resmi Layanan Urun Dana Digital
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang terdaftar secara badan hukum atas nama Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama.
Aludi resmi menjadi asosiasi yang akan menaungi perusahaan penyelenggara equity crowdfunding (ECF).
Equity Crowdfunding atau ECF adalah jenis layanan fintech yang fokus pada “patungan bisnis” berbasis saham yang telah diresmikan lewat POJK No. 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Bisnis berbasis Digital.
Untuk mendukung pertumbuhan industri ECF yang diproyeksi akan semakin berkembang di Indonesia, OJK telah menunjuk dan mengesahkan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau disingkat ALUDI melalui surat OJK No.S-153/PM.22/2020. ALUDI akan menjadi wadah bagi para perusahaan penyelenggara layanan urun dana (ECF).
Pendirian asosiasi ini diinisiasi oleh 3 perusahaan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang sudah resmi berizin OJK yakni Santara, Bizhare dan Crowddana.
ALUDI ditunjuk setelah melewati serangkaian proses uji kelayakan dan pematangan untuk mewujudkan ekosistem layanan urun dana yang berkualitas dan berintegritas.
Asosiasi ini adalah bentuk kolaborasi untuk membesarkan dan menjaga industri layanan urun dana untuk dapat terus tumbuh.
ALUDI memiliki peran penting dalam mengakomodir kebutuhan perizinan bagi calon penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.
Mulai dari proses pengajuan perizinan, di mana ALUDI melakukan dua tahapan proses yang akan diberlakukan kepada seluruh calon penyelenggara.
ALUDI juga akan mendukung dan menjaga ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia agar dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan kontribusi yang positif.
Pada tahap awal, ALUDI akan menjembatani dan mendampingi calon penyelenggara Layanan Urun Dana untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara Berizin di OJK Pasar Modal.
ALUDI berperan untuk melakukan review terhadap model bisnis, pengecekan serta verifikasi dokumen legal dan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap perusahaan calon penyelenggara yang telah melewati proses lanjutan dan dinyatakan lulus atas serangkaian review yang dilakukan oleh ALUDI terhadap platform mereka.
Penunjukan ALUDI menjadi krusial, terlebih dengan adanya Rancangan POJK tentang Securities Crowdfunding (SCF), di mana nantinya produk layanan urun dana tidak hanya berbasis equity atau saham, tetapi juga Sukuk, Obligasi dan efek lainnya.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi pebisnis, serta pelaku startup dan UMKM dalam mencari alternatif permodalan. Hal ini juga menjadi perluasan layanan bagi pelaku industri Fintech khususnya perusahaan penyelenggara layanan urun dana.
Per tanggal 4 Desember 2020, sudah terdaftar 12 anggota resmi Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia. Tiga perusahaan sudah resmi berizin OJK, empat perusahaan sudah dalam proses perizinan, dan lainnya berada dalam tahap review.
“Dengan adanya asosiasi resmi seperti ALUDI, diharapkan mampu melahirkan perusahaan penyelenggara Layanan Urun Dana yang berkualitas dan berintegritas,” ujar Reza Avesena, Ketua Umum ALUDI.
Lewat perusahaan-perusahaan ECF, masyarakat bisa melakukan “urun dana / patungan” mendanai sebuah bisnis (bisnis startup, bisnis restoran, bisnis kos-kosan, dan berbagai jenis bisnis lainnya), kemudian sama-sama secara resmi menjadi pemilik saham bisnis tersebut.
Saham yang dimiliki ini juga nantinya bisa dijual-belikan pada pasar sekunder di masing-masing perusahaan layanan urun dana (ECF).
Sebagaimana diketahui, patungan bisnis selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia, dan lewat perusahaan Equity Crowdfunding, proses patungan bisnis ini dapat dilakukan dengan lebih mudah, legal, dan transparan. Saat ini, ada 3 perusahaan Fintech ECF berizin yang sudah beroperasi secara resmi, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana. (flo/jpnn)