Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol

Jumat, 26 April 2024 – 00:30 WIB
Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol - JPNN.COM
Ilustrasi pinjol ilegal: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyelenggarakan webinar mengenai penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia bernama #MakinCakapDigital 2024 untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema "Hindari Jebakan Pinjaman Online" pada Rabu (24/4/2024).

Hadir pembicara program kegiatan Literasi Digital #MakinCakapDigital di tahun 2024 yang ahli di bidangnya, antara lain Ketua Program Studi Global Strategic Communication, Swiss German University Loina Lalolo Krina Perangin-angin, Dosen di Amikom Purwokerto Andi Dwi Riyanto, dan Narasumber Literasi Digital Aini Firdaus.

Survei terbaru dari We Are Social dan Kepios 2022 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia terus bertambah setiap tahunnya, kini bahkan mencapai 204 juta pengguna atau sudah digunakan oleh 73,7 persen penduduk Indonesia. 

Sejumlah 80,1 persen penduduk Indonesia menggunakan internet untuk mencari informasi dan dapat menghabiskan waktu 8 jam 36 menit dalam satu hari menggunakan internet.

Selain itu, internet menjadi pedang bermata dua, karena kemudahannya juga membuat masyarakat dapat meminjam uang secara daring lewat aplikasi digital atau sering disebut pinjaman online (pinjol).

Loina menjelaskan bahwa pinjaman online adalah bagian dari transformasi digital fintech, yang keberadaanya semestinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sayangnya ada pinjol ilegal yang tidak memiliki izin OJK, merusak reputasi industri teknologi finansial pinjaman (fintech lending) secara keseluruhan sehingga sangat meresahkan masyarakat dan juga merugikan negara dimana negara akan kehilangan potensi penerimaan pajak," kata Loina.

Tercatat dari 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menemukan sekitar 3.365 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Kemenkominfo menyelenggarakan webinar menghindari jebakan pinjaman online atau pinjol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close