OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
OJK juga telah melakukan penegakan hukum dalam rangka pengawasan perilaku PUJK yang menjadi kewenangan kantor pusat berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK serta sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terhadap satu perusahaan pinjaman online.
Friderica menyebutkan sanksi administratif yang diberikan atas keterlambatan pelaporan berupa denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp 480,9 juta dan peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
"Adapun pengenaan sanksi terhadap PUJK yang berada dalam kewenangan pengawasan Kantor OJK Daerah dilakukan oleh Kantor OJK Daerah mengingat telah dilakukannya delegasi wewenang bidang PEPK kepada Kantor OJK Daerah sejak awal 2024," kata Frederica.
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berupa denda sebesar Rp 300 juta kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
"Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut," ujar Friderica.(antara/jpnn)