Oki Mila Berteriak Memanggil Sang Pacar, Begitu Keluar Kamar Langsung Ditusuk, Astagaa
Korban sempat mendapat pertolongan pertama, namun nyawa korban tidak tertolong.
Heselo mengatakan dalam perkara ini pelaku terlibat dalam kasus pembunuhan, dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dari laporan masyarakat personel Polres Badung langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada (10/8) pukul 18.00 WITA di tempat tinggal sementara, wilayah Jimbaran," katanya.
BACA JUGA: Vicky Erdianto Melawan, Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Heselo mengatakan saat ini Mila masih diperiksa dan didalami motif dia sebenarnya. Barang bukti yang disita dari Mila berupa satu buah pisau dapur, yang diambil dari dalam kamar indekos Adji.(antara/jpnn)