Oki Setiana Dewi, Perempuan, dan KDRT
Oleh: Dhimam Abror DjuraidSuami yang melakukan nusyuz bisa digugat cerai oleh sang istri. Konflik rumah tangga ini diupayakan dijaga sebagai persoalan internal untuk menjaga muruah keluarga. Jika diperlukan campur tangan pihak ketiga, maka boleh didatangkan seseorang untuk membantu mediasi.
Relasi suami-istri dalam Islam sering dianggap sebagai justifikasi sistem patriaki yang menempatkan dominasi laki-laki atas perempuan.
Dalam relasi ini perempuan dianggap mempunyai kedudukan yang inferior dari laki-laki, dan tidak bisa mendapatkan hak-hak kebebasan sosial karena menjadi subordinat total laki-laki.
Sejarah Islam menunjukkan gerakan emansipasi yang lebih luas ketimbang gerakan serupa yang dilakukan di Barat. Sejak masa kehidupan Nabi Muhammad saw perempuan diberi peran sosial yang luas. Istri Nabi Muhammad, Siti Aisyah dikenal sebagai wanita yang punya peran penting dalam berbagai aktivitas sosial, keagamaan, intelektual, dan bahkan politik.
Aisyah menjadi periwayat hadis yang tepercaya yang telah meriwayatkan ribuan hadis yang menjadi rujukan sampai sekarang. Aisyah mendapatkan posisi sosial yang sangat tinggi dengan sebutan sebagai ‘’ummul mu’minin’’ ibu semua kaum yang beriman.
Sepeninggalan Nabi Muhammad, Aisyiah terlibat langsung dalam berbagai aktivitas sosial dan politik. Aisyah bahkan terlibat dalam peperangan ‘’Jamal’’ atau ‘’perang onta’’ dan memimpin langsung pasukannya dengan memberi komando di tengah pasukan dengan mengendarai unta.
Perang itu terjadi antara pasukan Aisyah dengan pasukan Ali bin Abi Thalib. Perang terjadi karena kelompok Aisyiah menganggap Ali tidak bertindak tegas terhadap pelaku pembunuhan terhadap Khalifah Usman bin Affan.
Perang Unta menjadi perang terbuka pertama antar-sesama pasukan Islam dalam sejarah. Perang ini menimbulkan friksi di dalam tubuh Islam.