Oklin Fia dan 2 Saksi Sudah Diperiksa Polisi Terkait Laporan Umi Pipik
jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Oklin Fia telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana asusila dan pornografi.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah.
"Oklin Fia sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat dan infonya pemeran pria atas inisial RF juga hari ini akan diperiksa," ujar Raudhah Mariyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Selain Oklin Fia, penyidik juga telah meminta keterangan Umi Pipik selaku pelapor pada 18 Oktober 2023.
Kemudian, dua saksi juga dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.
"Dua orang saksi pelapor, yaitu Mbak Marisya Icha dan juga Mbak Lulu. Terima kasih yang sudah kooperatif untuk datang dan memberikan keterangannya kepada penyidik," kata Raudhah Mariyah.
Dia mengatakan, empat saksi ahli juga sudah dimintai keterangan terkati kasus yang menyandung konten kreator itu.
Empat saksi ahli itu terdiri dari ahli agama, ahli pornografi, ahli ite dan juga ahli pidana. Raudhah Mariyah berharap kasus tersebut bisa segera naik ke penyidikan.