Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
jpnn.com - Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan dua tersangka kasus pornografi berupa video asusila ke kejaksaan, Senin (13/1/2025).
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus video asusila tersebut.
"Tersangka ialah KN dan MA. Keduanya berperan sebagai aktor dalam video syur yang sempat viral itu," ujarnya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kedua pelaku KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024. Keduanya ditahan di Rutan Polda Jambi pada 9 Oktober 2024.
Video asusila ini viral di media sosial pada pertengahan 2024 lalu. Kedua tersangka ditetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana dan satgas pornografi.
Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang pornografi pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi serta pasal 6 dan pasal 8.
Kedua berperan sebagai yang memproduksi dan menjadikan diri sebagai model atau pemeran di dalam video tersebut.