Oknum Anggota Dewan yang Ditangkap saat Pesta Sabu-sabu Cuma Dikenakan Wajib Lapor
jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu oleh tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya dikenakan wajib lapor.
Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga mengatakan bahwa oknum dewan itu mengaku sudah menggunakan narkoba selama hampir dua tahun.
"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Brigjen Jackson di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Dia menjelaskan bahwa oknum wakil rakyat itu memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahguna, bukan terlibat jaringan pengedar narkotika.
Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.
Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.
Brigjen Jackson juga menegaskan bahwa yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.
Pihaknya ogah merespons pernyataan dari oknum anggota dewan tersebut bahwa dia hanya dijebak.