Oknum Anggota DPRD Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Senin, 28 Juni 2021 – 12:28 WIB
Penyidik Polda Jambi juga sudah memeriksa beberapa saksi dan juga telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, sehingga mempunyai minimal dua alat bukti yang sudah terpenuhi.
Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi, yang mana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih dari aksi mereka.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)