Oknum Anggota DPRD Ditahan Polisi Terkait Kasus Pencurian Kelapa Sawit
jpnn.com, JAMBI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, berinisial BA ditahan Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
BA yang juga ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) itu ditahan atas dugaan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan, Senin (28/6) di Jambi, membenarkan pihaknya telah menahan seorang ketua koperasi yang juga menjabat sebagai anggota DPRD di Tanjabbar berinisial BA dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.
Dia menambahkan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, BA kemudian ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Kini, yang bersangkutan mendekam di sel Mapolda Jambi untuk 20 hari ke depan dalam tahap pemberkasan perkara atas dirinya.
Menurutnya, selama pemeriksaan tersangka BA selalu kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Sebelumnya, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga orang pengurus koperasi (KSUPJ) yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo atau anak perusahaan Makin Grup.
Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang diketuai BA tersebut, dalam penyelidikan telah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.