Anak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Inisialnya
Kamis, 04 Januari 2024 – 19:59 WIB
"Penganiayaannya itu Pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," ujar dia.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E. Saat itu korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya dan juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Usai melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA melarikan diri. (antara/jpnn)