Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka
jpnn.com - SEMARANG - Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan terhadap dua anggota sukarelawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu terjadi pada Sabtu (30/12).
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1).
Keenam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Kolonel Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," katanya.
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023).