Oknum Anggota TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Nenek Yakoba
jpnn.com, KUPANG - Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang menetapkan Serka DIN sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan nenek Yakoba Lensini Sakh (61).
Penetapan oknum anggota TNI AD dari Kodim 1604 Kupang itu sebagai tersangka setelah penyidik Denpom melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Serka DIN.
Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol CPM Joao Cecar Da Costa Corte Real mengungkapkan dari pemeriksaan tersebut pihaknya menetapkan Serka DIN sebagai tersangka.
"Serka DIN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Joao pada Selasa (8/2).
Penyidik Denpom juga sudah memeriksa enam orang saksi yang berasal dari warga sipil, termasuk tiga orang tersangka lainnya, yakni YMB alias Yanser (34), MN, dan seorang wanita yakni AM alias Nia.
"Ada tambahan satu orang saksi lagi yang sementara kita periksa dari warga sipil juga," sebut Letkol Joao.
Setelah menerima pelimpahan berkas dari Polres Kupang pekan lalu, pihak Denpom langsung melakukan registrasi laporan polisi dan menghubungi Kapolres Kupang untuk memeriksa tiga orang saksi tersebut yang telah ditahan di Polres Kupang.
Ketiga saksi tersebut mengakui perbuatan mereka yang melakukan pengeroyokan terhadap nenek Yakoba Lensini Sakh (61), hingga meninggal dunia karena dituduh sebagai dukun santet.