Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Anggota TNI Ajak Kenalan di Medsos Bertemu di Hotel, jadi Masalah

Kamis, 12 Maret 2020 – 09:32 WIB
Oknum Anggota TNI Ajak Kenalan di Medsos Bertemu di Hotel, jadi Masalah - JPNN.COM
Oknum anggota TNI inisial DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Seorang oknum anggota TNI berinisial DS yang diduga melakukan tindakan asusila sesama jenis, menjalani persidangan di Pengadilan Milliter III-14 Denpasar, Bali, Rabu (11/3).

"Bahwa terdakwa pada 18 Oktober 2017 dan pada Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 dan 2018 di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung, di sebuah hotel wilayah Seminyak, Kuta, dan Hotel di Jalan Teuku Umar Denpasar atau setidaknya wilayah hukum melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan," kata Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi, saat membacakan dakwaan alternatif pertama, di Denpasar, Rabu.

Oditur menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Roni Suryandoko bersama hakim anggota Letkol Chk Adfan Hendrarto dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan September 2017.

Saa itu terdakwa mengenal saksi 1 berinisial R melalui media sosial instagram hingga bertemu di salah satu hotel di Denpasar.

"Bahwa saat perkenalan terdakwa memakai nama samaran. Bahwa terdakwa dengan saksi 1 tidak ada hubungan keluarga," ujar oditur.

Oditur mengatakan bahwa pada tahun 2017, terdakwa melakukan hal yang sama dengan seseorang berinisial A di penginapan wilayah Canggu, Badung, Bali, dan tahun 2018 dengan seseorang mahasiswa di daerah Seminyak Badung, Bali.

Persidangan dilanjutkan dengan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi.

Pengadilan Milliter III-14 Denpasar mulai menyidangkan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa oknum anggota TNI berinisial DS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News