Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Anggota TNI Ajak Kenalan di Medsos Bertemu di Hotel, jadi Masalah

Kamis, 12 Maret 2020 – 09:32 WIB
Oknum Anggota TNI Ajak Kenalan di Medsos Bertemu di Hotel, jadi Masalah - JPNN.COM
Oknum anggota TNI inisial DS berdiskusi dengan penasihat hukumnya dalam persidangan, di Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa, Indra Putra membacakan eksepsinya bahwa pada pasal 281 ke-1 KUHP yang ditujukan kepada terdakwa tidak tepat.

"Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, dan seterusnya. Sehingga, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tepat terbuka," ujarnya pula.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa selama terdakwa bertugas di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja baik.

Sidang dilanjutkan berikutnya dengan agenda tanggapan eksepsi dari Oditur Letkol Chk I Putu Gede Budiadi pada Jumat (13/3). (antara/jpnn)

Pengadilan Milliter III-14 Denpasar mulai menyidangkan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa oknum anggota TNI berinisial DS.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News