Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 30 Mei 2023 – 07:25 WIB
“Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Jamaluddin.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: