Oknum ASN Ditangkap Atas Kasus Penipuan Penerimaan CPNS dan PPPK, Begini Modusnya
jpnn.com, BANDA ACEH - Oknum ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, AF (54), ditangkap polisi atas dugaan penipuan atau menjadi calo pada penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Total kerugian korban dalam kasus penipuan tersebut mencapai Rp2,5 miliar," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu (28/7).
AKBP Henki Ismanto menyebutkan kasus dugaan penipuan atau calo penerimaan CPNS dan PPPK itu terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang berjumlah 22 orang.
Menurut dia, para korban memiliki latar belakang pekerjaan, antara lain, tenaga honorer, wiraswasta, mahassiwa, dan lainnya. “Mereka dari Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, maupun Kabupaten Aceh Timur," ungkap perwira menengah Polri, itu.
AKBP Henki Ismanto mengatakan AF merupakan warga Kota Lhokseumawe, ASN di kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe. Dugaan penipuan dilakukannya sejak 2019 hingga Juni 2022.
Modus dilakukan pelaku, kata Henki, mengiming-imingi korban dengan menyebutkan dirinya dapat mengurus seseorang lulus PNS maupun PPPK.
AF menjanjikan bisa meluluskan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya. “Setelah menyerahkan sejumlah uang, korban tidak kunjung diterima sebagai PNS maupun PPPK," kata dia.
AKBP Henki Ismanto menyebutkan jumlah uang yang diminta kepada para korban, yakni Rp 35 juta untuk lulus PPPK, dan Rp 120 juta untuk lulus PNS. Pelaku juga menjanjikan penempatan tugas sesuai keinginan korban.