Oknum ASN DKI Ditangkap di Aceh, Kasusnya Sungguh Memalukan
Tak lama kemudian, lanjut Rustam, tersangka HH diringkus polisi di tempat tinggalnya, dan saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, yang terletak di atas meja makan rumahnya.
"Saat pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa sabu sebanyak tiga paket di pesan dari seorang laki-laki melalui perantara HH sebanyak satu paket seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran apabila sabu tersebut terjual, maka dibayarkan pada pemiliknya," katanya.
Rustam menyebutkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tiga bungkusan plastik narkotika jenis sabu seberat 5,30 gram, dua unit HP, satu kaca pirex, satu pipet plastik warna bening, tiga plastik bening, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik warna bening serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio.
"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ujar AKP Rustam. (antara/jpnn)