Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
Senin, 21 Februari 2022 – 19:56 WIB
"DSS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancan maksimal seumur hidup dan minimal enam tahun penjara," jelasnya.(mcr6/jpnn)