Oknum ASN DSS Ditangkap Lagi, Ini Keempat Kalinya, Tak Jera Juga, Sontoloyo
jpnn.com, KENDARI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial DSS (41) ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sultra.
Saat digeledah, Polisi menemukan sebanyak lima saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 2,17 gram.
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra AKP M. Ogen Sairi mengatakan DSS merupakan seorang residivis kasus tindak pidana yang sama dan juga merupakan ASN Pemprov Sultra.
"Ini sudah ke empat kalinya pelaku ditangkap," ucap Ogen saat melakukan konfrensi pers, Senin (21/2).
Ogen menyebutkan awal penangkapan, pelaku divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan, begitu juga penangkapan kedua divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Ketiganya divonis dua tahun dan baru keluar tahun 2020 lalu, dan ditangkap lagi sekarang ini," kata Ogen.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Lapas Kelas IIa Kendari yang masih dalam pengembangan tim Dit Resnarkoba Polda Sultra.
Baca Juga: 4 Kakak Beradik Tewas dalam Kebakaran Rumah, Orang Tua Korban ke Mana?