Oknum ASN Ini Benar-benar Bikin Malu, Tak Berkutik saat Dijemput Polisi di Rumahnya
jpnn.com, SEKAYU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muba berinisial MO ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (28/5).
Oknum ASN berinisial MO itu ditangkap saat berada di rumahnya Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu.
Selain sang oknum ASN, dalam penggerebekan itu pula ditangkap tersangka lain yakni AS.
Wakapolres Muba Polres Muba Kompol Irwan Andeta SIK MH, membenarkan penangkapan.
“Ya, ada oknum ASN yang ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Irwan mengungkapkan dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.
“Keduanya sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya
Sementara, tersangka MO, menyangkal bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Ia mengaku dijebak pada saat penangkapan.