Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum ASN Ini Habiskan Hasil Penjualan Ratusan Masker Curian untuk Foya-foya

Kamis, 26 Maret 2020 – 19:15 WIB
Oknum ASN Ini Habiskan Hasil Penjualan Ratusan Masker Curian untuk Foya-foya - JPNN.COM
Polisi menetapkan 3 pengawai RSUD Pagelaran, Cianjur, sebagai tersangka pencurian ratusan kotak masker di gudang farmasi rumah sakit tersebut dan satu tersangka lainnya sebagai penadah warga Bogor, Kamis (26/3). Foto: Ahmad

jpnn.com, CIANJUR - Polisi telah menangkap dan menetapkan Isef Suherlan, oknum ASN sebagai tersangka kasus pencurian ratusan kotak masker dari RSUD Pangelaran.

Isef Suherlan yang merupakan otak pelaku pencurian tersebut kepada polisi mengaku terpaksa mencuri masker tersebut untuk makan dan kebutuhan sehari-hari dan digunakan untuk membeli sepeda motor.

"Sangat ironis pengakuannya untuk makan dan kebutuhan sehari-hari sementara statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kami sempat kesulitan mengungkap kasus ini karena pelaku Isef mematikan CCTV yang ada di lingkungan rumah sakit," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto.

Setelah dilakukan pemanggilan sejumlah saksi dan berdasarkan hasil pengembangan petugas di lapangan, didapat tiga nama pelaku yang sebanyak empat kali menguras ratusan kotak masker dari dalam gudang farmasi rumah sakit.

"Nama tersangka kami dapatkan setelah dilakukan pengembangan dari saksi dan pemeriksaan silang terhadap para tersangka. Saat ini ketiganya sudah mendekam di ruang tahanan," katanya.

Sementara itu, Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, telah menyerahkan proses hukum oknum ASN tersebut ke pihak kepolisian.

"Kita serahkan ke pihak berwajib, berdasarkan kode etik sudah jelas akan dipecat. Kami sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan ASN tersebut dengan dalih untuk makan padahal untuk foya-foya," kata Herman Suherman saat dihubungi Kamis.

Ia menjelaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku aparatur yang melakukan tindak kriminal akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan terlebih yang dicuri adalah alat kesehatan yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis dalam penanganan COVID-19.

Polisi telah menangkap dan menetapkan Isef Suherlan, oknum ASN sebagai tersangka kasus pencurian ratusan kotak masker dari RSUD Pangelaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News