Oknum ASN Pemprov Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Renovasi Waterfront Sambas
jpnn.com, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar sebagai tersangka korupsi proyek renovasi waterfront Sambas.
Selain oknum ASN berinisial ES, Kejati Kalbar juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"J, H, dan S (tiga tersangka lainnya) dari pihak swasta," ungkap Adpidsus Kejati Kalbar Bambang Yuniarto Ekoputro, Senin (24/7)
Yuniarto mengungkapkan berdasarkan perhitungan inspektorat Pemprov Kalbar, ada kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar dari kasus ini.
Proyek renovasi waterfront tepat berada di depan Istana Alwatzikoebillah tersebut dikerjakan pada 2022.
"Hingga saat ini, empat tersangka belum ditahan dan baru ditetapkan," imbuhnya.
Yuniarto tidak menampik adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk lainnya masih dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan. Jika ada tersangka lain, kami akan menyampaikan kembali," ujarnya. (antara/jpnn)