Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar
Sekadar diketahui, kasus itu bermula dari laporan masyarakat di radio SuaraSurabaya. Kemudian, korbannya melapor ke kepolisian setempat.
Korban yang melapor saat itu merupakan sopir taksi langganan pelaku. Pada Juli 2021, dia ditawari, apakah mau menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap korban diminta membayar Rp 150 juta. Korban lalu membayarnya Rp 300 juta untuk dua orang, dia dan istrinya. Korban bahkan rela menjual rumah warisan miliknya.
Baca Juga: Pria Gondrong Mengamuk di Mapolres Lumajang, Teriak-Teriak Sambil Acungkan Pisau
Korban hanya mendapatkan janji belaka. Uang sempat dikembalikan, tetapi hanya Rp 4,8 juta.(mcr12/jpnn)