Oknum ASN Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Istri Siri Terlibat, Kasusnya Besar
jpnn.com, SURABAYA - Kasus penipuan bermodus penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan TR staf Kecamatan Krembangan, Surabaya, masih terus diusut jajaran Polrestabes Surabaya. Polisi kini telah menetapkan TR sebagai tersangka.
Penetapan tersangka pria berusia 57 tahun itu berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/875/XI/2021//SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM tanggal 17 November 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan dalam kasus itu, tersangka menipu sebanyak 11 orang dengan kerugian mencapai Rp 1.075.000.000.
“Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana,” kata Mirzal sebagaimana dilansir jatim.jpnn.co, Kamis (13/1).
Selain TR, polisi juga menetapkan perempuan berinisial ADS asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka.
"ADS berperan untuk meyakinkan korban-korbannya yang dijanjikan menjadi ASN," jelasnya.
Selain itu, perempuan berusia 38 tahun yang merupakan istri siri pelaku tersebut menerima uang hasil penipuan.
“Dia juga mengaku kenal dengan pegawai pemkot bagian kepegawaian yang menurutnya bisa menerima calon ASN,” ujar Mirzal.