Oknum ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Kabupaten Bogor, Kasus Apa?
jpnn.com - CIBINONG - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Tebing Tinggi berinisial DAP ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Oknum ASN itu ditangkap karena diduga membantu pelarian tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan bernama Sumardi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja menjelaskan bahwa penangkapan DAP dilakukan ketika pihaknya melakukan penggeledahan kediaman Sumardi di Kecamatan Cibinong.
"DAP akan kami kenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Dodi di Cibinong, Bogor, Rabu (5/10).
Kejaksaan menganggap DAP melakukan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan paling lama 7 tahun.
Dia menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah aset milik Sumardi yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdaging) Kabupaten Bogor.
Adapun aset yang disita berupa satu unit sepeda motor, sejumlah sertifikat tanah, satu unit rumah, serta uang tunai Rp 129 juta.
Sebelumnya, Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.