Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
Kamis, 01 Desember 2022 – 13:00 WIB

Petugas menyita barang bukti berupa jerigen berisi solar subsidi di rumah YY, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Edo Purmana
Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing satu unit dump truk Rino warna merah BE-9747-AD, dump truck Dyna warna merah E-8824-FE, truk PS 120 warna kuning BG 8358 FO serta Panther merah BG-1976-FS yang digunakan untuk 'ngecor' minyak.
"Keenam tersangka terancam Undang-undang Migas dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam tahun serta denda Rp 60 miliar," tegas dia. (antara/jpnn)