Oknum ASN Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi
jpnn.com, BATURAJA - Polisi menetapkan YY (47), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku karena terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
"Saat ini oknum ASN itu sudah ditetapkan tersangka bersama lima anak buahnya. Jadi, total ada enam tersangka dalam kasus ini," tegas Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis.
Polisi menemukan sebanyak 57 jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar hasil pengecoran di sejumlah SPBU di Kota Baturaja yang dilakukan kelima anak buahnya.
"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Polsek Baturaja Timur mengamankan lima orang pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.
Kelima tersangka yang tertangkap tangan saat melakukan pengisian BBM jenis solar secara berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi tersebut adalah RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA.
Setelah diinterogasi oleh petugas para pelaku mengaku jika aksi mereka tersebut dilakukan atas suruhan tersangka YY (47) sang pemilik kendaraan warga Jalan Bangau, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.