Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Senin, 06 Februari 2012 – 10:30 WIB
MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung,Sabtu (4/2) di Polres Manokwari. Ia diberhentikan dari pasukan elit Polri ini karena terbukti memasok senjata api beserta amunisinya ke Manokwari. Sidang kode etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan,Briptu Haeruddin melakukan perbuatannya Juli 2011 lalu, saat membawa sepucuk senjata api jenis Moser rakitan, sepucuk SS-1 rakitan, sepucuk FN kaliber 45 organik, satu buah magasin FN, 98 butir amunisi kaliber 5,5 modifikasi, sebuah magasin SS-1, 20 butir amunisi kaliber 5,56 organik, dan 13 butir amunisi FN. Karena perbuatan ilegal ini ia diproses secara hukum dan hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonisnya dua tahun hukuman penjara. Haerudin kini mendekam di Lapas Manokwari.
Tak hanya sekali ia memasok senjata api. Pada tahun 2005 lalu, Ia memasok ribuan butir amunisi dan dijual ke masyarakat. Akibat perbuatan ini,Haerudin divonis empat bulan penjara dalam sidang kode etik oleh Propam Brimob Polda Papua.
Pada sidang kode etik,Sabtu, Kombes Pol Drs. Sudarsono, didampingi empat anggota komisi, memeriksa yang bersangkutan, istrinya dan tiga orang penyidik, selama 5 jam lamanya. Dihadiri puluhan anggota Brimob. Sidang diskors selama dua kali, setelah dalam proses persidangan yang bersangkutan, membantah semua tuntutan yang dituntut Komisi Kode Etik atas kasus memasok sejumlah senjata api illegal ke Manokwari.
MANOKWARI-Briptu Haeruddin Arifin, anggota Brimob Detasemen C Kompi C Manokwari, akhirnya dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Riau
Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
Kamis, 19 Desember 2024 – 12:22 WIB - Daerah
Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
Kamis, 19 Desember 2024 – 11:24 WIB - Daerah
Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
Rabu, 18 Desember 2024 – 18:47 WIB - Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB - Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Dahlan Iskan
Partner Dansa
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:21 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:27 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB