Oknum Brimob Pasok Senjata Illegal
Senin, 06 Februari 2012 – 10:30 WIB
Haeruddin mengaku, ribuan amunisi yang dipasok ke Manokwari, diperolehnya selama bertugas di Polda Aceh tahun 2004. Dia juga membantah tuntutan Komisi Kode Etik, atas tuduhan memasok 21 senjata api rakitan ke Manokwari, pada tahun 2005 lalu.
Kabid Propam Polda Papua, Kombes Pol Drs. Sudarsono, menjelaskan, putusan yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan termasuk para saksi dan hasil putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
Setelah putusan,Haerudin diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan banding atas putusan Komisi Kode Etik tersebut.