Oknum Dokter Tak Percaya COVID-19 Viral di Medsos, MUI Angkat Suara
Minggu, 05 September 2021 – 18:58 WIB
"Namum dari sisi kemanusiaan, kami akan memberikan dulu kesempatan kepada Pihak IDI Cabang Enrekang untuk dilakukan pendekatan secara kekeluargaan," ujarnya lagi.
Kabag Hukum Kabupaten Enrekang Dirhamzah mengatakan, berdasarkan PP 53 Tahun 2010 yang bersangkutan telah melanggar kode etik profesi dan telah memenuhi unsur untuk dilakukan pemecatan dengan tidak hormat.
"Sudah ada surat panggilan dan surat peringatan dari Sekda Kabupaten Enrekang untuk kembali melaksanakan tugas sebagai seorang ASN," kata Dirhamzah.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: