Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
Kamis, 23 Mei 2024 – 16:23 WIB
"Untuk penangguhan itu hak tersangka, tim penyidik kami nanti akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar Anwar.
Oknum dokter MYD dijerat Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun penjara. (mcr35/jpnn)