Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti

Kamis, 23 Mei 2024 – 16:23 WIB
Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti - JPNN.COM
Dirreskrimum Polda Sumsel M Anwar Reksowidjojo saat memimpin press release. Foto: Dokumen humas for JPNN.com.

"Untuk penangguhan itu hak tersangka, tim penyidik kami nanti akan mengkaji apakah diberikan atau tidak. Penahanan ini supaya yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujar Anwar.

Oknum dokter MYD dijerat Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling lama 16 tahun penjara. (mcr35/jpnn)

Oknum dokter MYD yang jadi tersangka pelecehan seksual terhadap istri pasien TAF ditahan di Polda Sumsel. Penyidik pegang bukti DNA di jarum suntik.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News