Oknum Guru Agama Cabuli Murid, Ternyata Begini Modus Pelaku
jpnn.com, LAMPUNG - Mustofa alias Tofa, 50, warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Oknum guru ngaji tersebut ditangkap karena tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur dengan modus meminta dipijat.
“Penangkapan tersangka Mustofa alias Tofa atas laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan. Tersangka sempat mau kabur ke Semarang,” kata Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho.
BACA JUGA: Honorer K2 Diadu dengan Pelamar Umum di PPPK, Titi: Kami Tak Gentar
Peristiwa pencabulan, kata Indra, terjadi di rumah tersangka pada Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban MA, 8, diminta membelikan obat nyamuk bakar oleh tersangka. Setelah obat nyamuk diserahkan kepada tersangka, korban diminta memijat kedua kakinya di depan teras rumah. Pijatan hingga ke pangkal paha sehingga tersangka terangsang,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Indra, tersangka mengarahkan tangan korban menuju alat kelaminnya. “Korban diminta memegang (maaf) alat kelamin tersangka dan minta dimainkan. Setelah tersangka puas korban disuruh pulang,” ungkapnya.
Tidak hanya MA yang menjadi korban. Menurut Indra, informasinya banyak yang telah menjadi korban.