Oknum Guru Agama Cabuli Murid, Ternyata Begini Modus Pelaku
Senin, 24 Juni 2019 – 14:36 WIB
BACA JUGA: Tiga Wisatawan Tewas Tertimpa Longsor Bebatuan di Air Terjun Pantai Salak
“Sekarang baru dua orang yang melapor. Kemungkin akan bertambah. Belum semua melaporkan kasus ini. Modusnya pun sama. Bahkan informasi ada yang disodomi. Tapi masih kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI N. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/sur)