Oknum Guru Cabuli 7 Siswi
Rabu, 16 Juni 2010 – 16:02 WIB
Atas perbuatannya tersebut, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr-2)