Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini
Senin, 27 Februari 2023 – 00:15 WIB
Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima murid lelaki dalam kurun waktu tertentu.
Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian. Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. (antara/jpnn)