Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…
Kamis, 04 April 2019 – 21:53 WIB
Korban kemudian melapor aksi bejat pelaku kepada polisi guna diproses hukum. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 289 KUHPidana. Pelapor korban sendiri,” jelas Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ameks Online.(JPG/NEL)