Oknum Guru Honorer Cabuli Anak SD, Ngaku Saling Jatuh Cinta
Sabtu, 18 Januari 2020 – 08:57 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)