Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi, Berawal dari Lorong Sekolah, Terjadilah
jpnn.com, PASER - Oknum guru honorer berinisial FA (29) ditetapkan jadi tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan terhadap muridnya TN (12) di Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan FA dilakukan polisi dari Polres Paser pada 10 Oktober lalu atas laporan keluarga korban.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga telah melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat di Tanah Grogot, Kamis (20/10).
Polisi mendalami keterangan FA guna mengetahui apakah ada korban lain yang dilecehkan oknum guru honorer tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa miniset biru dan baju atasan seragam pramuka.
Polisi menjerat FA dengan Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak.
FA terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.