Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
Dia mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan menerima pesanan antar-provinsi hingga luar Jawa meskipun pengakuan mereka baru beroperasi selama lima bulan.
"Ada sertifikat yang dipesan korban dari Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yang di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial," ujar Bayu.
AKBP Bayu menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jember juga mengundang beberapa pihak instansi yang memiliki hubungan dengan pembuatan dokumen negara, sehingga diharapkan pemalsuan dokumen dapat diantisipasi dan ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan dokumen tersebut.(ant/jpnn)