Oknum Guru Honorer di Lampung Diduga Mencabuli Siswi di Ruang Kelas, Begini Modusnya
"Rekaman tersebut digunakan oleh pelaku guna mengancam korban yang berumur 15 tahun itu untuk menuruti permintaannya kembali, dengan mengancam korban akan mengeluarkannya bila tidak menurutinya," kata dia.
Akibat perbuatannya tersebut, lanjut dia, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
Sementara, itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung Sri Asiyah menyesalkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah memberikan pendampingan terhadap korban.
“Kami begitu dapat laporan adanya kejadian tersebut langsung memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Saat ini, korban sudah berada di tempat yang aman," kata dia. (antara/jpnn)