Oknum Guru Honorer Diduga Melecehkan 6 Muridnya, Begini Modusnya
Senin, 22 Agustus 2022 – 16:16 WIB
“Akan tetapi pihak sekolah hanya memberikan surat peringatan saja," jelasnya.
Adapun enam korban MG adalah siswi yang duduk di kelas 4 dan 5.
Diperkirakan masih ada korban lain selain enam siswi tersebut.
"Informasi terakhir masih enam, dan yang lainnya masih dalam pengembangan," ujar Sudarmanta.
MG dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun. (mcr38/jpnn)