Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid
Selasa, 16 April 2013 – 12:27 WIB
Kedok Supenan terkuak setelah ketiga santrinya enggan untuk melanjutkan belajar ngaji. Ketiga korban selalu takut mengaji ketika disuruh oleh orang tua masing-masing. ’’Nah, para orang tua korban merasa curiga. Lalu mendesak putri-putrinya. Ketiga korban kemudian menceritakan perlakuan cabul Supenan. Setelah mendengar hal tersebut, orang tua korban kaget lalu mendatangi tersangka,’’ imbuhnya.
Indriyanto mengatakan, Supenan terancam Pasal 82 UU No. 23/2009 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ’’Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Seputihbanyak. Sampai kini, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Termasuk motif dan dasar kelakuan tersangka atas pengakuan ketiga muridnya,’’ tukas dia. (jar/p1/c3/wdi)