Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan, Begini Modusnya

Kamis, 16 Desember 2021 – 17:47 WIB
Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan, Begini Modusnya - JPNN.COM
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum pengajar di salah satu pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap murid yang masih di bawah umur. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum pengajar di salah satu pesantren sebagai tersangka pencabulan terhadap santriwati yang masih di bawah umur. 

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan tersangka berinisial AS (48) itu diduga mencabuli tiga muridnya di salah satu pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, AS melakukan pencabulan dengan modus memberikan pengobatan kepada santriwatinya. 

"Tersangka pada waktu subuh menawarkan anak didiknya yang sedang sakit untuk dilakukan pengobatan olehnya, dan di sana terjadilah pencabulan," kata Rimsyahtono dihubungi JPNN.com, Kamis (16/12). 

Perwira menengah Polri ini menambahkan aparat kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pencabulan itu dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menaikkan ke tingkat penyidikan dengan menetapkan oknum guru pesantren itu sebagai tersangka.

AKBP Rimsyahtono menambahkan sejauh ini memang ada tiga korban yang diduga dicabuli AS. Namun, kata dia, jumlah korban bisa bertambah seiring dengan hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian. 

"Kami masih mendalami kemungkinan ada korban lain. Setiap informasi masih kami tampung," kata AKBP Rimsyahtono. 

Oknum guru pesantren di Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga santriwatinya. Begini modus perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News