Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya jadi Tersangka Pencabulan, Begini Modusnya
Tersangka AS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, KPAID Kabupaten Tasikmalaya membenarkan informasi adanya oknum guru agama yang diduga melakukan tindakan pencabulan kepada santrinya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan temuan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru itu berdasar laporan dari masyarakat pada pertengahan November 2021 lalu.
"Kami dapat pengaduan dari masyarakat 20 hari lalu. Kemudian, kami menindaklanjuti dan menemukan peristiwa itu ada dan betul terjadi. Korbannya anak-anak lebih dari satu orang," kata Ato dikonfirmasi, Sabtu (11/12).
Ato mengungkapkan dari sembilan santri yang disebut mendapat perlakuan tak senonoh dari oknum guru tersebut, baru dua orang yang dilengkapi dengan bukti kuat dan diproses.
"Kami menemukan sembilan nama yang diduga menjadi korban. Dari sembilan nama itu, lima di antaranya kami dampingi secara psikis kemudian verifikasi kembali seperti apa peristiwanya dan lain-lain. Setelah diverifikasi, 2 orang yang memenuhi unsur untuk disajikan ke proses hukum," jelasnya.
Ato menambahkan, korban merupakan siswa tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTS/SMP) dan Aliyah (MA/SMA), dengan rentang usia 15-17 tahun.
"Oknum guru ini mencabulinya dengan bentuk mencium dan memegang bagian sensitif tubuh pada anak-anak," imbuhnya.