Oknum Guru Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul
jpnn.com, TERNATE - Pihak kepolisian Polres Ternate akhirnya menetapkan IAR (40) oknum guru tersangka pencabulan terhadap siswi SMP pada Kamis (13/4) lalu. Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nurul Hasan Kota Ternate ini dijerat dengan pasal berlapis.
Penetapan IAR sebagai tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Moch Arinta Fauzi saat dikonfirmasi kemarin (16/4).
”Pelaku sudah ditahan dan sudah resmi jadi tersangka. Pelaku ini kita jerat dengan pasal berlapis karena yang bersangkutan (IAR, red) merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Arinta seperti dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Dikatakan Arinta, Ilham dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ayat 2, pemberatan karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Sementara ayat 3, pemberatan karena tersangka residivis untuk kasus yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Pelaku tercatat bukan pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Melainkan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di sekolah yang berbeda tempatnya mengajarnya. Bahkan pelaku pernah dipenjara atas kasus yang sama.
“Pelaku juga pernah menjalin hubungan asmara dengan seorang siswinya sewaktu menjadi guru di SMP Negeri 2 Kota Ternate,” katanya.
Terakhir, aksi tidak terpuji oknum guru itu dilakukan di Sekolah tempatnya mengajar yakni SMP Nurul Hasan. Untuk diketahui, IAR melancarkan aksi bejatnya pada Kamis (13/4) sekira pukul 08.30 pagi dengan korban MY (14) siswinya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 3.
Dengan memanfaatkan suasana tenang menjelang ujian sekolah, pelaku kemudian memanggil korban dan memeluknya dari arah belakang. Pelaku kemudian meraba-raba di bagian sensitif korban. Korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya diam.