Oknum Honorer BPK Ini Mendadak Dijemput Polisi, Kelakuannya Bikin Malu Institusi
Minggu, 19 September 2021 – 01:30 WIB
“Benar, yang bersangkutan diamankan atas laporan perkara penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Saat ini dia masih diperiksa oleh penyidik,” kata Tri, Sabtu (18/9).
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Terpisah, Rizky Prayoga mengakui semua kesalahannya di hadapan penyidik. “Iya pak. Saya salah karena masker pesanan Hasanain tidak ada, dan uangnya tidak saya kembalikan,” katanya. (*/palpos.id)